BALIEXPRESS.ID- Polda Riau kembali mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba skala besar.
Seorang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau diduga mengendalikan distribusi 18 kilogram sabu dari balik jeruji besi.
Hal ini terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, kasus ini menjadi bukti nyata keterlibatan napi dalam jaringan narkotika internasional.
“Pengendali utama dari dalam Lapas berinisial N, terhubung langsung dengan bandar dari negara tetangga,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Berawal dari penyelidikan atas dugaan pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Bukit Batu, Bengkalis, tim melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, yang kemudian mengarahkan polisi pada lokasi kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.
Yang mengejutkan, setelah sabu berhasil tiba di Pekanbaru, pengendali dari luar negeri langsung memberi perintah kepada kurir berinisial I untuk menyerahkan sebagian paket kepada penjemput dari Jakarta.
Dua orang, AK dan DTF, datang ke Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai, untuk menerima 10 bungkus sabu berdasarkan instruksi dari napi N.
Penangkapan ini bukan hanya mengamankan lima orang terkait, tapi juga membuka fakta penting soal bagaimana lembaga pemasyarakatan masih menjadi titik lemah dalam pemberantasan narkoba.
Selain sabu, polisi menyita ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi antar pelaku dan kendaraan operasional.
Penyidik kini mendalami aliran dana yang terlibat dan tengah menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam jaringan ini.
“Kami tak berhenti di sini. Kami telusuri jejak keuangan dan koneksi luar negeri yang terlibat,” tegas Kombes Yudha.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang dikendalikan dari balik penjara dan menunjukkan tantangan serius dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. (*)
Editor : I Made Mertawan