Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tragis! Kecelakaan Maut Renggut 4 Nyawa dan 5 Terluka, Libatkan 7 Sepeda Motor: Begini Kejadiannya

Putu Mita Damayanti • Selasa, 20 Mei 2025 | 22:18 WIB
EVAKUASI: Evakuasi korban laka pengendara sepeda motor oleh Polres Magetan.
EVAKUASI: Evakuasi korban laka pengendara sepeda motor oleh Polres Magetan.

BALIEXPRESS.ID — Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (19/5) yang mengundang keprihatinan luas masyarakat.

Kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor di perlintasan kereta, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Insiden bermula saat Kereta Api Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Palang pintu kereta dalam kondisi tertutup, namun langsung terbuka usai KA Matarmaja melintas. Warga pun mengira situasi telah aman dan bergegas menyeberang rel.

Tanpa disadari, dari arah berlawanan KA Malioboro Ekspres yang tengah melaju dari Purwokerto menuju Malang tiba-tiba datang dan menghantam rombongan pengendara yang sudah berada di atas rel. Tujuh sepeda motor yang tengah melintas tak sempat menghindar.

Menanggapi kejadian ini, pihak Jasa Raharja segera turun tangan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa semua korban dalam insiden tersebut dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta, langsung dibayarkan ke rumah sakit,” jelas Dewi.

Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama tim langsung terjun ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengurusan laporan. 

Petugas juga mendatangi rumah sakit guna melakukan pendataan korban serta mengunjungi keluarga korban meninggal untuk verifikasi ahli waris.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu. 

Seluruh proses santunan dilakukan secara cepat dan tanpa kendala administratif, sebagai bentuk komitmen pelayanan terbaik bagi para korban. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#kecelakaan #tewas #Nyawa #luka #melayang #sepeda motor