BALIEXPRESS.ID- Seorang wanita berinisial S,43,, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian Polsek Dringu, Probolinggo.
Wanita ini diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik penghuni kos di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/5/2025), saat korban berinisial HNY,34, asal Jember, yang tinggal di indekos di Jalan Yos Sudarso 2, menerima kunjungan dari seorang penghuni kos baru yang memperkenalkan diri dengan nama Putri Lestari Dewi.
Tak disangka, wanita yang ternyata menggunakan identitas palsu tersebut kemudian meminjam sepeda motor milik korban.
Motor tersebut jenis Yamaha NMax. Pelaku beralasan hendak membeli makan siang.
Meski sempat ragu, korban akhirnya menyerahkan karena mengira pelaku adalah sesama penghuni kos.
Namun motor dengan nomor polisi P 5863 LK yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dengan modus pinjam dan nama samaran.
Informasi dari teman korban mengungkap bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Merespons laporan yang diterima, tim Polsek Dringu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa identitas "Putri Lestari Dewi" hanyalah nama samaran.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya diamankan di Jalan Raya Desa Pabean pada Rabu (21/5/2025).
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Dringu. Kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain,” jelas Kapolsek Dringu, Iptu Anshori, Kamis (22/5/2025). (*)
Editor : I Made Mertawan