Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi: Berawal dari Penangkapan Pria Mencurigakan

Putu Mita Damayanti • Selasa, 27 Mei 2025 | 21:46 WIB
NARKOBA: Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo memberi keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Selasa (27/5/2025).
NARKOBA: Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo memberi keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Selasa (27/5/2025).

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gatak. 

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (27/5), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba pada Jumat malam (2/5/2025).

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir di gang sempit Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Gatak. 

Pria tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai N.H.N. alias Nandut, warga Laweyan, Solo.

Dari hasil interogasi awal, Nandut mengaku sedang mengambil sabu atas perintah seseorang. 

Pemeriksaan telepon genggamnya mengungkap percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba serta petunjuk lokasi penyimpanan barang. 

Bersama Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela seng pinggir jalan.

Penyelidikan berkembang hingga diketahui bahwa Nandut merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh Y.P. alias Suep. 

Ia sebelumnya telah beraksi bersama dua rekannya, E.P. alias Egi dan R.R. alias Rian.

Puncaknya, pada Sabtu (3/5/2025), Nandut melakukan perjalanan ke Tangerang untuk mengambil narkotika. 

Di lokasi itu, polisi berhasil menangkapnya beserta barang bukti yang mencengangkan.

“Dari penggerebekan tersebut, kami menyita 1.025,30 gram sabu dan 1.079 butir pil ekstasi dari tangan tersangka,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 tas hitam berisi sabu seberat 1.025,30 gram, 610 butir pil berbentuk granat warna hijau, 469 butir pil segitiga pink yang diduga ekstasi, pecahan pil Inex, 8 butir pil Alprazolam, timbangan digital, isolasi plastik berbagai warna, 2 unit sepeda motor tanpa STNK, 2 telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 73.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya berat. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati,” tegas AKBP Anggaito.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya. Kapolres menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi toleransi pada pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#jaringan #narkoba #pria #ekstasi #Mencurigakan