Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Drama Hukum Berlanjut! Terdakwa Pelecehan Seksual Agus Buntung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara!

I Putu Suyatra • Rabu, 4 Juni 2025 | 02:16 WIB

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025).
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025).

BALIEXPRESS.ID – Kisah hukum kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, memasuki babak baru yang mendebarkan.

Setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Agus Buntung kini secara resmi menyatakan upaya hukum banding.

Langkah ini dikonfirmasi oleh penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin, di Mataram, Selasa (3/6).

"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha

Pernyataan banding diajukan pada Senin (2/6), dan tim penasihat hukum saat ini tengah menyusun memori banding setelah mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama.

Jaksa Juga Tak Tinggal Diam, Ikut Ajukan Banding!

Tak disangka, upaya banding dari pihak Agus Buntung mendapat respons serupa dari tim jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa jaksa juga akan mengajukan banding.

"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, tentu kami juga sama," ujar Efrien.

Langkah hukum lanjutan yang diambil kedua belah pihak ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo.

Baca Juga: Lebih dari 2 Juta Wisman Padati Bali dalam Empat Bulan Pertama 2025: Prancis Bikin Kejutan, Siapa Negara Terbanyak?

"Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," kata Kelik.

Mengulas Kembali Vonis Awal: Terbukti Melanggar UU TPKS

Sebelumnya, pada sidang putusan hari Selasa (27/5), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Buntung, disertai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa ditetapkan melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, kasus Agus Buntung kini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Akankah putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan, atau justru ada perubahan? Publik akan menantikan bagaimana kelanjutan kasus yang menarik perhatian ini. ***

Baca Juga: Dua Pembalap Binaan Astra Honda Melesat di FIM Junior GP Jerez

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pelecehan seksual #Agus Buntung #banding