Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Licik! Kakek Tua Renta Rudapaksa Bocil hingga Tiga Kali: Modusnya Terungkap di Persidangan

Nyoman Suarna • Jumat, 6 Juni 2025 | 21:27 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa Muji saat digelandang petugas menuju ruang tahan usai menjalani sidang di PN Gresik.
TUNTUTAN: Terdakwa Muji saat digelandang petugas menuju ruang tahan usai menjalani sidang di PN Gresik.

BALIEXPRESS.ID  - Seorang kakek warga Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Muji , 62, rudapaksa bocah 12 tahun warga Driyorejo.

Lansia tukang bangunan itu tega setubuhi bocah inisial WAR sampai tiga kali.

Hanya bermodal tipu muslihat dan uang Rp 10 ribu, Muji merayu korban yang masih di bawah umur.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Nur Afrida, modus terdakwa adalah memberikan uang terhadap korban. Kemudian diajak nonton video  mesum.

Kejadian persetubuhan itu terjadi 23 Januari 2025. Bahkan persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.

"Saya minta terhadap ketua majelis hakim Bagus Tranggono yang memeriksa perkara ini. Menuntut terhadap terdakwa Muji dengan penjara selama 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI N0.17 tahun 2016 yang diganti dengan UU RI N0.1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI N0.23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak," tegas jaksa saat persidangan.

Menurut Jaksa, hukuman 12 tahun pantas diterima oleh terdakwa. Sebab kelakuannya itu sudah merusak secara psikologis dan trauma terhadap anak korban.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Usai siding, penasehat hukum terdakwa dari Pobakum Fajar Trilaksana yang diwakilkan oleh Mukhlis akan mengupayakan pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Pekan depan saya membacakan pledoi," pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#modus #bocil #Rudapaksa #kakek