BALIEXPRESS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas mencurigakan dalam grup WhatsApp bertajuk INFO VID yang diduga kuat menjadi tempat interaksi dan penyebaran konten sesama jenis secara ilegal.
Grup tersebut memiliki anggota hingga 300 orang, dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Dari pengungkapan ini, empat orang pria diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MI (21), warga Gubeng, NZ (24) dari Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, serta S (66) dari Kecamatan Kudu, Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari temuan grup Facebook “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang sempat viral karena aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan grup WhatsApp INFO VID yang ternyata berisi pria-pria dengan orientasi sesama jenis.
"MI diketahui sebagai admin grup WA INFO VID. Ia merekrut anggota dari grup Facebook dan membagikan tautan untuk bergabung dalam grup WhatsApp tersebut," ungkap Jules, Jumat (13/6).
Dalam grup WA tersebut, para tersangka diketahui aktif menyebarkan konten vulgar.
Tersangka NZ dan FS, misalnya, kerap mengirim video hubungan sesama jenis, bahkan memberi komentar untuk mencari pasangan.
Sedangkan tersangka S (66) didapati mengunggah foto alat kelamin dengan maksud memancing interaksi sesama anggota.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menyatakan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk mencari pasangan sejenis melalui grup tersebut.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur fantasi seksual atau perencanaan aktivitas di dunia nyata.
“Grup WA INFO VID memiliki sekitar 300 anggota aktif, sedangkan grup Facebook terkaitnya bahkan mencapai 11.400 member,” ungkap Kompol Noviar Anindhita, Kanit II Subdit II Ditreskrimsus.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam grup-grup ilegal yang bisa berujung pidana,” pungkas Jules Abraham. (*)
Editor : Nyoman Suarna