BALIEXPRESS.ID – Kasus memalukan sekaligus mengerikan terungkap dari seorang mahasiswa asal Bangka Belitung.
ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, diringkus Polda Jawa Timur karena terlibat dalam bisnis keji: menjual konten pornografi anak melalui platform Telegram dan Potatochat.
ASF ditangkap setelah menjalankan aksinya selama dua tahun penuh, dengan penghasilan puluhan juta rupiah tiap bulan dari praktik ilegal ini.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakal Community untuk mempromosikan channel Telegram dan Potatochat miliknya yang diberi username @Orangtuanakal.
Di dalam channel tersebut, ASF menawarkan akses kepada siapa pun yang ingin bergabung dengan tarif Rp 500 ribu per orang.
Anggota yang membayar akan diberikan akses ke 15 channel Telegram dan 1 grup Potatochat bertajuk “P3DO BY OT”.
“Tersangka mengelola grup tersebut sendiri. Ada sekitar 2.500 video pornografi anak dari berbagai negara, dengan total member mencapai 1.100 orang,” beber Jules, Minggu (15/6).
Dengan tarif masuk Rp 500 ribu per anggota, diperkirakan ASF mengantongi Rp 240 juta selama dua tahun menjalankan aksinya.
Setiap bulan, ia bisa meraup Rp 10 juta dari jual beli video terlarang ini, cukup untuk menggambarkan besarnya skala kejahatan ini.
“ASF menjalankan aksinya menggunakan dua handphone, dan semua konten didapat dari hasil pencarian internet serta jaringan sindikat,” ujar Kompol Nandu Dyanata, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim.
Polisi menduga ASF merupakan bagian dari jaringan penyebar konten pornografi anak lintas negara.
Ia tidak memproduksi video sendiri, melainkan mengumpulkan dan memperjualbelikannya secara sistematis. Tujuannya semata-mata untuk keuntungan ekonomi.
Akibat perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diubah dalam UU No.1 Tahun 2024
- Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai bertahun-tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap konten digital ilegal dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial. (*)
Editor : Nyoman Suarna