BALIEXPRESS.ID– Tindakan keji terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan (22) di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam Kota, menggemparkan publik.
Korban mengalami penyiksaan fisik dan perlakuan tidak manusiawi selama satu tahun penuh sejak Juni 2024. Lebih memilukan lagi, ia bahkan dipaksa memakan kotoran hewan oleh pelaku.
Baca Juga: Pilu! Pensiunan Polisi Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Klungkung, Begini Kronologinya
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yang telah menetapkan dua tersangka, yakni Rosliana (44) selaku majikan korban, dan Merlin (22), rekan sesama ART.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap Intan dipicu oleh hal-hal sepele, seperti lupa menutup kandang anjing atau salah memotong daging.
Salah satu kejadian yang memicu kemarahan pelaku adalah ketika anjing peliharaan majikan berkelahi karena kandangnya tidak ditutup.
“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ungkap Debby.
Selama bekerja di rumah tersebut, Intan tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Alih-alih mendapat haknya, ia justru mendapat perlakuan tak manusiawi setiap hari.
Baca Juga: Tertidur di Trotoar, Motor Pria Ini Digondol Maling Subuh Hari, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Selama kerja, korban tidak digaji. Selain itu juga kerap dianiaya karena kesalahan kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Debby mengungkapkan bahwa Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan oleh para pelaku. Korban juga tidak diperbolehkan memegang ponsel atau keluar rumah, membuatnya terisolasi dari dunia luar.
“Korban hidup seperti tahanan. Tidak boleh keluar rumah dan tidak diberi akses komunikasi,” tambah Debby.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, di antaranya raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi plastik lipat, dan tiga buku catatan berjudul “Buku Dosa”.
Buku tersebut mencatat semua kesalahan Intan dan digunakan sebagai dasar untuk memotong gajinya.
“Buku ini digunakan untuk mencatat kesalahan korban. Setiap kesalahan berujung pada ancaman pemotongan gaji,” ungkap Debby.
Baca Juga: Isu BBM Tercemar di Bali; Pertamina Lakukan Investigasi, Transparansi dan Refund Jadi Komitmen
Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul Intan dan bagaimana ia bisa bekerja di rumah para pelaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan majikan laki-laki dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Suami pelaku sedang di luar kota. Saat ini masih kami kembangkan,” tegas Debby.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tuntas, sementara korban saat ini telah diamankan dan berada dalam perlindungan pihak berwenang.
Editor : Wiwin Meliana