BALIEXPRESS.ID-Sengketa hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Lisa Mariana terkait hak identitas anak memasuki babak baru.
Setelah digugat oleh Lisa Mariana yang mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya merupakan buah cintanya dengan Ridwan Kamil, kini pihak RK melayangkan gugatan balik senilai fantastis—Rp105 miliar.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Kritik Gedung Pemerintah Terbengkalai, Minta Disewakan jika Tak Terpakai
Gugatan perdata ini resmi diajukan pada Rabu (25/6/2025) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tanggapan atas gugatan awal dari Lisa Mariana.
Gugatan tersebut terdiri dari tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan tuntutan imateriil sebesar Rp100 miliar.
“Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp100 miliar,” ujar pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar.
Menurut tim kuasa hukum RK, langkah ini diambil karena Lisa Mariana diduga telah menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum ke publik, sehingga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
Baca Juga: Viral! Oknum Petugas Samsat Asyik Main Game di Tengah Antrean Panjang, Warganet Geram
"Karena tuduhan LM terkait CA (inisial anak) sebagai anak biologis Pak RK belum terbukti. Tapi dia sudah menyampaikan itu ke publik," jelas Muslim.
Pengajuan gugatan dilakukan melalui sistem e-court sesuai dengan prosedur hukum perdata.
Pihak RK memanfaatkan mekanisme gugatan rekonvensi, yaitu gugatan balik yang digabungkan dalam jawaban terhadap gugatan awal.
Sementara itu, pengacara lainnya, Heribertus S. Hartojo, mengungkapkan bahwa tim RK telah memiliki bukti yang dianggap menunjukkan inkonsistensi dalam klaim Lisa Mariana. Ia merujuk pada ketidaksesuaian antara waktu pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil dan waktu kelahiran anak.
Baca Juga: Belum Terungkap, Jenazah Perempuan Ditemukan di Dam Oongan Masih Misterius
“Lisa mengaku bertemu Pak RK Juni 2021, tapi anak lahir Januari 2022. Secara logika dan medis, itu tidak nyambung,” kata Heribertus usai sidang pembacaan gugatan Lisa pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Heribertus juga mempertanyakan desakan Lisa agar RK menjalani tes DNA. Menurutnya, seharusnya Lisa yang lebih dulu mengantongi bukti tes DNA sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kalau dia yakin, harusnya dia sudah punya bukti. Ini justru teriak-teriak dulu di publik,” ujarnya.
Editor : Wiwin Meliana