HOROR! Istri Bunuh Suami Siri dengan Racun Tikus dan Potas, Jasad Disembunyikan 40 Hari!
Putu Mita Damayanti• Jumat, 27 Juni 2025 | 02:36 WIB
Polisi menunjukkan barangbukti yang digunakan pelaku membunuh korban (Achmad RW/Radar Jombang)
BALIEXPRESS.ID – Sebuah kasus pembunuhan yang mengguncang rasa kemanusiaan terungkap di Mojoagung, Jombang.
Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti secara keji menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (45), dalam sebuah skenario yang direncanakan dengan matang dan penuh dengan detail mengerikan.
Motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Rencana Pembunuhan Sadis
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pembunuhan tragis ini terjadi pada 14 Mei 2025 lalu.
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah rasa sakit hati pelaku akibat sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari korban.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah bagaimana Fauziah merencanakan pembunuhan tersebut.
Beberapa hari sebelum kejadian, ia sudah mempersiapkan racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas).
Detik-detik Mengerikan Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak
Pada tanggal 13 Mei, empat butir potas dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban, sementara tiga butir lainnya dibuang.
Tanpa curiga, Lukman meminum air beracun tersebut dan langsung tersungkur di dapur.
Melihat kondisi suaminya mulai melemah, Fauziah tidak berhenti di situ.
Ia segera membuang tiga botol sisa air bercampur racun yang belum sempat diminum dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
Dengan dalih suaminya sakit, Fauziah bahkan meminta bantuan seorang saksi, karyawan suaminya, untuk memindahkan Lukman yang sudah lemas ke kamar.
Sesampainya di kamar, untuk memastikan korban benar-benar tewas, Fauziah melancarkan serangan brutal: memukul kepala korban dan menusuk dadanya dua kali menggunakan pisau dapur.
"Hasil otopsi menunjukkan adanya luka tusuk di bawah dada serta luka pukulan di bagian belakang kepala dan wajah," jelas AKP Margono, menggambarkan kebrutalan tindakan pelaku.
Siasat Licik Menyamarkan Kematian dan Terungkapnya Jasad
Seolah drama horor tak ada habisnya, jasad Lukman kemudian ditutupi dengan kasur dan selimut untuk menghindari kecurigaan.
Lebih mengerikan lagi, untuk menyamarkan bau busuk yang mulai menyebar, Fauziah bahkan menyebar bangkai tikus yang sebelumnya ia racuni sendiri di sekitar rumah.
Pelaku bersikap seolah tidak terjadi apa-apa setelah kejadian, bahkan sempat pindah rumah.
Identitas pembunuh baru terungkap setelah Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Jasad Lukman Haqim ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada Selasa pagi, 25 Juni 2025.
Artinya, lebih dari 40 hari jasad korban disembunyikan setelah dibunuh secara keji.
Atas perbuatannya, Fauziah Priati Ningsih dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat mengerikan akan bahaya KDRT dan sisi gelap dalam hubungan. ***