Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Palak Pemotor Rp100 Ribu, Aiptu Rudi Hartono Minta Maaf, Ngaku Untuk Beli Minum

Wiwin Meliana • Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:24 WIB

Usai viral memalak pengendara motor, Aiptu Rudi minta maaf
Usai viral memalak pengendara motor, Aiptu Rudi minta maaf

BALIEXPRESS.ID – Seorang anggota polisi lalu lintas, Aiptu Rudi Hartono, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah videonya yang memalak seorang pengendara motor wanita sebesar Rp100 ribu viral di media sosial.

 Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu (25/6/2025) saat ia tengah bertugas.

Baca Juga: TRAGIS! Kecelakaan Beruntun di Buleleng Renggut Nyawa Suami, Ibu Hamil Luka Parah, Diduga Sopir Ngantuk!

Dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025), Rudi menyatakan penyesalannya atas tindakan tidak terpuji tersebut.

“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum.

Rudi secara terbuka mengakui bahwa ia memang menerima uang dari pemotor yang saat itu melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus.

Baca Juga: Tanpa Ajudan, Gubernur Bali Wayan Koster Bersihkan Kamarnya Sendiri di Retret Kepemimpinan

“Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima,” akunya kepada penyidik.

Terkait kejadian tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai prosedur yang semestinya.

“Tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” jelas Made.

 Ia menegaskan bahwa tindakan Rudi seharusnya berupa pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, bukan menarik pungutan liar (pungli) dari pelanggar.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan Propam. Aiptu Rudi telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Made.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Penikaman Wanita di Kuta Selatan Ternyata Residivis di Jawa Timur

Rudi diduga melanggar sejumlah aturan etik sebagaimana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022, yakni:

Pasal 5 ayat 1 huruf b (penyalahgunaan wewenang),

Pasal 10 ayat 1 huruf d (tidak profesional dalam bertugas),

Pasal 12 huruf b (melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polri).

Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin, guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum polisi memalak perempuan di pinggir jalan.

Polisi tersebut diduga meminta Rp 100 ribu kepada perempuan yang dinilai melanggar lalu lintas dengan melawan arah di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pemotor #palak #minta maaf #medan #oknum polisi