BALIEXPRESS.ID – Seorang narapidana kasus pemerkosaan, HYS (22), berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (28/6/2025).
Pelarian terjadi saat kegiatan kerja bakti di luar tembok pengamanan lapas berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HYS kabur saat diminta membuang sampah bersama tiga narapidana lainnya di area samping kanan lapas.
Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia beralasan ingin buang air kecil. Namun, ia tak kunjung kembali ke lokasi semula, hingga akhirnya dinyatakan melarikan diri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa tim khusus (timsus) telah dibentuk untuk mengejar HYS.
Proses pencarian melibatkan aparat gabungan dari Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polsek Bukit Batu, Polsek Takaras, serta Koramil 1016-02 Bukit Batu.
“Tim kami langsung menyisir area sekitar lapas dan kawasan hutan di sekitarnya. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Putu dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika melihat orang yang dicurigai sebagai HYS.
Insiden ini menjadi tamparan bagi sistem keamanan Lapas Palangka Raya.
Usai kejadian, pengawasan terhadap narapidana yang mengikuti kegiatan di luar blok hunian langsung diperketat.
HYS diketahui merupakan terpidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus pemerkosaan.
Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada 29 Februari 2024, setelah terbukti memperkosa seorang perempuan di mes perusahaan di wilayah Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada 26 Agustus 2023.
Saat ini, upaya pengejaran terhadap HYS masih berlangsung. Aparat berharap pelarian tersebut segera berakhir dan narapidana kembali diamankan. (*)
Editor : Nyoman Suarna