BALIEXPRESA.ID – Seorang pemuda asal Nganjuk berinisial AEP (19) resmi ditahan oleh Satlantas Polres Tulungagung usai terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Umum Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Sabtu malam (29/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Insiden tragis ini menyebabkan NK (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka berat di bagian kepala.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, membenarkan penahanan terhadap AEP yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan dan saat ini sudah kami tahan,” jelasnya, Selasa, 2 Juli 2025.
AEP diketahui mengendarai motor trail Kawasaki KLX dengan nomor polisi AG 4288 VBO dan merupakan bagian dari rombongan konvoi pesilat di wilayah Desa Junjung.
Saat hendak menyalip kendaraan di depannya, AEP mengambil jalur terlalu ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat AG 4757 RAK yang datang dari arah berlawanan.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan benturan keras antara kedua kendaraan menyebabkan korban NK, yang dibonceng di Honda Beat, mengalami luka berat di kepala.
"Setang motor saling bersenggolan. Korban penumpang Honda Beat mengalami luka serius dan meninggal saat dirawat," ujarnya.
Pengemudi Honda Beat hanya mengalami luka di kaki. Sementara AEP dan penumpangnya, LP (19), hanya mengalami luka ringan.
Ironisnya, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AEP tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
AKBP Muhammad Taat menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Kami imbau kepada masyarakat, terutama anak muda, agar tidak ugal-ugalan di jalan. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna