Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Skandal ASN di Sampang: Kronologi Aniaya Kurir COD karena Paket Tak Sesuai, Karier di Ujung Tanduk!

Putu Mita Damayanti • Minggu, 6 Juli 2025 | 00:59 WIB

TAK BERKUTIK: Tersangka Zainal Arifin digiring petugas saat ungkap kasus di Polres Pamekasan, Rabu (2/7). (FAHMI JALIL/JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka Zainal Arifin digiring petugas saat ungkap kasus di Polres Pamekasan, Rabu (2/7). (FAHMI JALIL/JPRM)

BALIEXPRESS.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang, Zainal Arifin, kini menghadapi konsekuensi serius.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi.

Lebih dari sekadar jeratan hukum, status kepegawaian Zainal kini berada di ujung tanduk, terancam diberhentikan! Apa yang sebenarnya terjadi hingga seorang ASN tega melakukan kekerasan?  

Kronologi Aksi Kekerasan: Marah Karena Paket COD Tak Sesuai?

Insiden penganiayaan ini terjadi di Pamekasan, tepatnya di Jalan Teja, Desa Laden.

Kisah bermula saat Irwan Siskiyanto, seorang kurir ekspedisi, mengantarkan paket dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) senilai Rp 1,58 juta kepada istri Zainal Arifin.

Ironisnya, meskipun pembayaran sudah dilakukan, Irwan justru menjadi korban perlakuan kasar.

Istri Zainal menelepon suaminya karena menganggap barang yang diterima tidak sesuai pesanan.

Tak disangka, telepon tersebut berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Zainal terhadap Irwan. 

Nasib Karier ASN di Ambang Batas: Terancam Diberhentikan Permanen!

Kasus ini sontak menarik perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang. Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat (akrab disapa Yoyok), membenarkan bahwa Zainal Arifin tengah menjalani proses hukum.

Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Dispendik Sampang dan mengajukan permintaan salinan surat penahanan dari Polres Pamekasan.

“Surat penahanannya sedang kami ajukan, namun hingga saat ini belum diterima. Jika sudah ada, akan kami proses sesuai aturan kepegawaian,” ujar Yoyok.

Ia menjelaskan, jika seorang ASN berstatus tersangka dan ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya akan menerima 50 persen dari gaji bulanan.

Namun, nasib akhir kepegawaian Zainal akan sangat bergantung pada putusan pengadilan.

Jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua tahun penjara, status ASN Zainal masih bisa dipulihkan.

Namun, apabila hukuman di atas dua tahun, sesuai aturan, ia akan diberhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Zainal Arifin disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Sesuai aturan, kami tunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk menentukan sanksi kepegawaian selanjutnya,” pungkas Yoyok.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan integritas dan etika.

Bagaimana kelanjutan kasus ini, dan apakah status ASN Zainal Arifin akan benar-benar dicabut? Publik menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#paket #asn #kurir #sampang #cod