Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Brutal! Remaja 16 Tahun Dikeroyok, Pelaku Diduga Anggota Gangster: Ternyata Korban Salah Sasaran

Putu Mita Damayanti • Selasa, 8 Juli 2025 | 20:35 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku pengeroyokan remaja 16 tahun diamankan polisi.
DIAMANKAN: Terduga pelaku pengeroyokan remaja 16 tahun diamankan polisi.

BALIEXPRESS.ID — Sebuah video yang sempat viral di media sosial memperlihatkan seorang remaja dikeroyok secara brutal oleh sekelompok orang di sekitar Pabrik Gula, Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Narasi yang menyertai video itu menyebut korban sebagai anggota gangster yang diamuk massa, namun polisi membantah kebenaran informasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (7/7), pihak kepolisian menegaskan bahwa korban bukanlah anggota gangster. 

Justru, para pelaku pengeroyokan lah yang memiliki keterkaitan dengan kelompok gangster.

Korban diketahui berinisial MAF (16), remaja asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. 

Ia menjadi sasaran kekerasan oleh tujuh orang pelaku, sebagian besar berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Kejadian terjadi pada Sabtu dini hari (5/7) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Raya Sumorame, Candi.

Saat itu, MAF melintas di lokasi yang kerap digunakan sebagai arena balap liar. 

Salah satu pelaku menyalakan petasan dan meneriakkan tuduhan bahwa MAF adalah gangster, yang kemudian memicu tindakan kekerasan massal.

"Korban dikejar dan dikeroyok secara brutal karena provokasi salah satu pelaku," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah.

Pelaku utama, ZMA (19), menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke trotoar. 

Saat mencoba melarikan diri, korban dipukul helm oleh pelaku lain, KSP (20).

Korban kemudian berlari menuju area Pabrik Gula Candi, namun terus dikejar dan dianiaya oleh para pelaku lainnya.

Polisi telah mengamankan seluruh pelaku, yakni ZMA (19) dan KSP (20) dari Magersari, Sidoarjo; FNW (18), RF (16), dan AC (15) dari Kloposepuluh, Sukodono; BA (14) dari Ketintang, Surabaya; serta AMP (17) asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

Menurut polisi, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memukul, menendang, hingga menampar korban. 

 Baca Juga: Disdikpora Badung Terus Berupaya Bantu Calon Murid, Pendaftaran Jalur Domisili SD Diperpanjang

Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui berafiliasi dengan kelompok gangster berdasarkan pengakuan serta aktivitas di media sosial.

Barang bukti yang diamankan meliputi helm, sabuk, jaket, handphone, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam pengejaran.

Kompol Fahmi menjelaskan, motif kekerasan ini berawal dari kesalahan identifikasi, setelah salah satu pelaku meneriakkan “gangster” dan memicu kemarahan kelompoknya. 

“Ini bukan aksi warga terhadap gangster, melainkan sebaliknya  korban hanyalah remaja biasa yang difitnah dan jadi korban kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#salah sasaran #remaja #dikeroyok #anggota #gangster