BALIEXPRESS.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung. Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial SDR (56) nekat membacok istrinya, Y (49), hanya gara-gara masalah sepele. Insiden berdarah itu terjadi di Kecamatan Gemawang, Minggu pagi (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku menanyakan surat berobat ke rumah sakit kepada istrinya.
Namun, jawaban korban yang menyatakan surat tersebut hilang dan menyarankan langsung ke dokter justru membuat SDR tersinggung.
“Pelaku merasa tersinggung dan menyimpan kemarahan. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak, pelaku tiba-tiba membacok korban dari belakang menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Rabu (16/7).
Bacokan tersebut mengenai bagian bawah kepala korban, dekat dengan leher. Meski terluka parah, korban sempat berbalik dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan suaminya.
Beruntung, aksi brutal itu diketahui oleh Mujiono (56), tetangga korban, yang langsung melerai dan mengamankan pelaku.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Temanggung.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sepanjang 12 sentimeter dan mendapat 35 jahitan di bagian kepala bawah.
“Pelaku dan korban sudah menikah sejak 1996. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan KDRT selama setahun terakhir, meski sebelumnya hanya menggunakan tangan kosong,” tambah Didik.
Diduga, selain tersinggung karena ucapan istri, kecemburuan juga menjadi pemicu utama pelaku nekat melakukan kekerasan. SDR disebut emosi setelah melihat sang istri berfoto dengan pria lain.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki riwayat penyakit saraf dan gejala stroke, yang kemungkinan memengaruhi emosinya.
Kini, SDR telah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban sudah diperbolehkan pulang dan kini berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa terulang. (*)
Editor : Nyoman Suarna