Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Janji Beri Kerja, Pasutri Malah Paksa Remaja 16 Tahun Open BO Lewat MiChat

Putu Mita Damayanti • Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:19 WIB
Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).

BALIEXPRESS.ID-  Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial FDJ asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban perdagangan manusia.

Ia dijual oleh pasangan suami istri (pasutri) sebagai perempuan open BO (booking out) melalui aplikasi MiChat.

FDJ awalnya hanya ingin mencari pekerjaan karena sedang menghadapi masalah pribadi.

Niat baik itu justru dimanfaatkan oleh pelaku yang berinisial NS,20, warga Magelang Selatan, Kota Magelang, dan suaminya FA,23.

"Korban pertama kali bertemu dengan kedua tersangka di Muntilan pada April 2025. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai penjual sayur, tapi itu cuma tipu daya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, Kamis (17/7/2025).

Setelah dibawa ke rumah pelaku, korban ditawari menjadi pemandu karaoke (ladies companion/LC). 

Korban menolak, tapi pasutri tersebut punya rencana jahat lain. Diam-diam, mereka memasang profil korban di MiChat untuk layanan open BO.

Dalam sehari, korban bisa dipaksa melayani dua hingga lima pria. Tarif yang dipasang oleh pelaku berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pelanggan. 

Namun, tragisnya, FDJ hanya diberi uang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu per hari oleh pelaku.

"FA yang mencari pelanggan pria, sedangkan NS yang menerima uang hasil open BO. Korban tidak pernah diberi tahu soal tarif sebenarnya," jelas Isti.

Selama dijadikan korban, FDJ tinggal di kamar kos yang disiapkan oleh pelaku. Ia tidak diizinkan keluar dan selalu diawasi. 

Bahkan, untuk setiap pertemuan dengan pelanggan, korban dijemput dan diantar ke hotel olehpelaku sendiri.

"Hotel tempat korban dibawa melayani pria berada di wilayah Magelang dan Borobudur. Korban juga sering dipindah-pindah agar tidak ketahuan," tambahnya. 

Kejadian ini berlangsung selama satu bulan, dari April hingga Mei 2025.

Kasus baru terungkap setelah FDJ berhasil kabur dan mencari perlindungan ke rumah saudaranya. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada 5 Juni 2025.

Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp120 juta sampai Rp600 juta," pungkas Isti. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#perdagangan orang #michat #magelang