BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Kabupaten Pasuruan.
Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, dan melibatkan tujuh orang warga yang telah diamankan pihak kepolisian.
Tindakan cepat dilakukan aparat guna menghindari potensi aksi massa susulan, setelah mencuat laporan bahwa seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga berlangsung sejak awal tahun 2025.
Pada Jumat (18/7), Polsek Nongkojajar bersama Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Empat di antaranya dijemput petugas, sedangkan tiga lainnya menyerahkan diri melalui fasilitasi kepala dusun setempat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa ketujuh warga tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan sementara dilakukan untuk proses klarifikasi dan menjaga keselamatan mereka dari potensi amukan massa.
“Mereka masih sebatas dimintai keterangan. Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan adil,” tegasnya, Sabtu (19/7).
Aparat kepolisian juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk meredam emosi warga serta menjaga kondusivitas desa.
Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek sebelumnya telah menerima laporan pertama yang memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan.
Korban sendiri saat ini berada dalam pendampingan aparat dan pihak terkait untuk pemulihan psikologis dan perlindungan hukum.
“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan penuh. Proses penyelidikan terus berjalan dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan pihaknya juga menyiagakan tim patroli siber untuk mengantisipasi penyebaran hoaks, fitnah, atau narasi provokatif di media sosial yang bisa memperkeruh keadaan.
“Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses ini pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan anak dan ketenangan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara objektif, sekaligus memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Editor : Nyoman Suarna