Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nongkrong di Warung Kopi, Pemuda Bawa Pedang Ditangkap Polisi: Begini Pengakuannya

Putu Mita Damayanti • Selasa, 29 Juli 2025 | 21:04 WIB
MERINGKUK: Dua petugas mengapit SH yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Darurat. Ia ditangkap usai kedapatan membawa pedang.
MERINGKUK: Dua petugas mengapit SH yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Darurat. Ia ditangkap usai kedapatan membawa pedang.

BALIEXPRESS.ID – Rasa cemburu yang membara membawa SH (24), warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ke balik jeruji besi.

Ia ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang saat nongkrong di sebuah warung kopi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (26/7), di kawasan Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria mencurigakan membawa pedang saat cangkrukan di sekitar Pelabuhan Kota Pasuruan.

Tim dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, benar saja, pria tersebut membawa sebilah pedang dengan panjang sekitar 68 sentimeter.

“Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku membawa pedang tersebut karena sedang memiliki persoalan pribadi dengan seorang pria yang diduga menggoda kekasihnya. 

Karena emosi dan perasaan cemburu, ia selalu membawa senjata itu setiap kali keluar rumah.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#warung kopi #kekasih #pedang #Digoda #nongkrong #Cemburu