BALIEXPRESA.ID – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali melakukan aksi keji. Tersangka berinisial SR (36), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap aparat kepolisian setelah membunuh rekan sesama driver ojek online (ojol), Sevi Ayu Claudia (30), yang juga berasal dari Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa SR sebelumnya pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan serupa dan baru bebas pada 2018 dari Lapas Kelas I Surabaya.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2021 karena keduanya bekerja sebagai driver ojol.
Baca Juga: Truk Bermuatan Oksigen Terguling Usai Tabrak Avanza, Satu Luka Berat: Diduga Ini Penyebabnya
Namun pada tahun 2023, korban menjanjikan SR bisa membantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp5 juta.
Janji itu tak kunjung ditepati, sementara kondisi ekonomi SR sedang terdesak karena istrinya tengah hamil.
"SR mengaku beberapa kali menagih uang yang telah diberikan, namun korban selalu mengulur-ulur waktu dengan janji 'besok'," ujar AKBP Rovan saat konferensi pers, Selasa (29/7).
Puncaknya terjadi pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB. SR mengundang korban untuk datang ke tempat usaha fotocopynya, yang terletak di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. Dengan alasan ada pekerjaan freelance, korban diajak masuk ke dalam gudang.
Setibanya di ruangan, tersangka langsung menyerang Sevi dengan alat pemotong kertas dan memukul bagian belakang kepala korban beberapa kali.
Korban sempat melawan, namun serangan brutal tersebut membuatnya tergeletak tak berdaya.
"TKP pembunuhan berada di tempat fotocopy milik tersangka, korban diketahui datang pada pukul 16.48 WIB," jelas Rovan.
Polisi menemukan adanya cairan putih menyerupai susu dari hasil otopsi, namun belum bisa dipastikan penyebabnya dan saat ini masih dalam uji laboratorium forensik.
Korban terakhir kali berkomunikasi dengan sepupu, tante, dan ibunya yang mulai panik setelah Sevi tak kunjung pulang hingga lewat pukul 22.00 WIB.
Tersangka SR akhirnya dibekuk di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin (28/7) sekitar pukul 07.15 WIB.
Diketahui, Sevi belum menikah dan tidak memiliki anak.
Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (*)
Editor : Nyoman Suarna