BALIEXPRESS.ID – Jagat media sosial digemparkan dengan kasus tragis yang menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Bocah malang itu diduga menjadi korban rudapaksa kerabatnya sendiri, dan yang lebih menyayat hati, ia terinfeksi penyakit menular seksual jenis sifilis.
Kisah memilukan ini bermula saat sang ibu, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, menitipkan anaknya kepada kerabat di kampung halaman.
Selama dalam pengasuhan tersebut, korban beberapa kali dibawa oleh keluarga angkat dari mantan suami ibunya. Di sanalah dugaan aksi bejat itu terjadi.
Meski kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pontianak, proses hukumnya justru mandek tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun. Akhirnya, Polda Kalimantan Barat turun tangan mengambil alih penyelidikan.
Situasi ini membuat ibunda korban terpaksa menulis surat terbuka kepada Presiden RI, berharap ada perhatian dan keadilan bagi anaknya yang masih balita.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara dengan nada geram dan prihatin atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat marah. Korbannya masih balita, masih polos dan tak mengerti apa-apa, tapi harus menanggung beban fisik dan psikis yang berat. Ibunya di luar negeri, dan saat pulang malah mendapati anaknya mengalami tragedi seperti ini,” ujarnya, Kamis (31/7).
Sahroni menyebut bahwa si anak bahkan sudah menyebut identitas pelaku dengan jelas, namun aparat tak juga bergerak cepat.
“Sudah setahun dilaporkan tapi tak ada kejelasan. Masa harus viral dulu baru ditindak? Ini buruk sekali citranya,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Sahroni mendorong Unit PPA Polda Kalbar untuk lebih proaktif dan memberi pendampingan maksimal, termasuk trauma healing dan perlindungan anak secara profesional.
“Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Polisi tak cukup hanya menangkap pelaku, tapi juga harus hadir untuk memulihkan trauma si anak. Libatkan lembaga perlindungan anak, psikolog, dan tenaga ahli,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus seperti ini, negara tak boleh abai. Anak-anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi sepenuhnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)
Editor : Nyoman Suarna