Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencurian Honda PCX Gagal Total, Dua Pelaku Asal Surabaya Diamuk Massa

I Made Mertawan • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 22:56 WIB
Seorang anggota Polsek Singosari mengamankan dua pelaku curanmor yang dihajar massa.
Seorang anggota Polsek Singosari mengamankan dua pelaku curanmor yang dihajar massa.

BALIEXPRESS.ID Diduga mencuri sepeda motor, dua pria asal Surabaya babak belum dihajar warga di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Kamis (31/7/2025).

Mereka adalah Ivan Prasetyo,30, dari Kecamatan Tambaksari dan Agde Octananda Rose Soekot, (30 dari Sukomanunggal.

Keduanya ditangkap warga setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik motor.

Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Rizal, mengungkapkan bahwa kedua pria itu diduga mencuri sebuah motor Honda PCX merah milik Rizki Ferdiantara, warga Perumahan New Watugede, Desa Watugede.

Motor tersebut awalnya diparkir di garasi rumah tanpa dikunci setang. Aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Usai menyadari motornya raib, Rizki segera mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang pria membawa kabur motornya.

Bersama tetangganya, Agung, ia lantas berkeliling mencari kendaraan tersebut di sekitar perumahan.

Tak disangka, mereka menemukan sebuah Honda PCX merah yang tampak mencurigakan di depan warung lalapan di Jalan Mujamil, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.

Meskipun pelat nomor kendaraan telah diganti menjadi N 5640 BAY, Rizki curiga karena ciri-ciri motornya sangat mirip.

"Pelat nomornya sudah diganti pelaku, menjadi N 5640 BAY. Karena saat itu korban membawa kunci yang dilengkapi alarm, ditekan akhirnya bunyi," kata kapolsek.

Kedua pria yang sedang bersama motor itu sempat membantah dan mengaku sebagai pemilik.

Namun setelah jok dibuka, pelat nomor asli AG 3419 CV ditemukan di dalamnya.

Seketika emosi warga pun memuncak. Rizki dan Agung dibantu warga lain langsung mengamankan kedua pelaku.

Kerumunan pun tak terhindarkan dan beberapa orang sempat melayangkan pukulan ke wajah pelaku.

Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa Ivan serta Agde ke Mapolsek Singosari.

Kini, keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 E dan 4 E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #dihajar massa #surabaya