BALIEXPRESS.ID — Jagat maya tengah dihebohkan dengan ulah tiga kreator konten asal Malaysia yang dinilai tidak beretika.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, mereka tampak memberikan sisa tulang ayam kepada seorang pria tunawisma sebagai bagian dari aksi "prank" mereka.
Rekaman yang diunggah ke Instagram memperlihatkan ketiganya sedang menikmati santapan di sebuah restoran cepat saji ternama.
Setelah selesai makan, mereka membungkus sisa-sisa tulang ayam bekas kunyahan bersama nasi, sambil tertawa dan bercanda.
Tanpa rasa bersalah, bungkusan itu kemudian diberikan kepada seorang gelandangan yang tengah tidur di pinggir jalan.
Awalnya, pria tersebut terlihat senang menerima makanan, namun ekspresinya berubah kecewa saat menyadari bahwa yang diberikan hanyalah sisa tulang. Kamera pun merekam aksi para kreator yang justru memberi gestur jempol dengan ekspresi puas.
Video tersebut langsung menuai gelombang kemarahan dari warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap kaum rentan.
Banyak yang mengecam aksi tersebut sebagai eksploitasi demi kepentingan konten dan peningkatan jumlah penonton.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) turut angkat suara. Dalam pernyataannya, MCMC menyebut video itu sebagai bentuk hiburan yang tidak bermoral dan mempermalukan kelompok marginal.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan dengan mengacu pada Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga MYR 500.000 (sekitar Rp 400 juta).
Meskipun ketiga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa sang tunawisma telah mengetahui serta menyetujui isi video tersebut bahkan disebut telah menerima makanan layak sebelumnya publik tetap tidak menerima alasan itu.
Kritik terus mengalir, menyoroti bahwa tindakan memberikan sisa makanan sebagai bahan hiburan telah melewati batas dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Banyak pihak mendesak agar hukum ditegakkan dan para pelaku diberi sanksi setimpal. (*)
Editor : Nyoman Suarna