BALIEXPRESS.ID — Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
EN ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya viral.
Ia merekam kekerasan tersebut dan mengirimkannya kepada sang istri dengan tujuan memancing wanita itu untuk pulang ke rumah.
Dalam video yang beredar, EN tampak memukul dan menendang anaknya secara brutal.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa meminum air dari kloset toilet. Aksi sadis ini dilakukan di kediaman mereka tanpa ada saksi mata.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi kemarahan karena sang istri tidak menjawab teleponnya.
"Pelaku sengaja merekam kekerasan terhadap anaknya sendiri dan mengirimkannya ke istrinya sebagai bentuk tekanan agar segera kembali ke rumah," jelas Hendrie.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan EN di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam kemudian.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh serta mengalami trauma psikologis.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan.
EN kini ditahan di Mapolres Demak dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penyidik masih menggali keterangan dari istri pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
Editor : Nyoman Suarna