BALIEXPRESS.ID- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (8/8/2025) dini hari.
Seorang pengendara motor tewas setelah tertabrak mobil Toyota Avanza yang dikemudikan remaja berusia 15 tahun.
Remaja berinisial MR, warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diketahui mengemudikan Avanza putih bernopol W 1068 WX sekitar pukul 01.30 WIB dari arah utara menuju selatan.
MR sendiri mengalami luka robek di mata kiri dan kini dirawat di RSUD dr R Soedarsono bersama korban yang telah dinyatakan meninggal.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Zulkifli, menegaskan bahwa pengemudi di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai mobil.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : I Made Mertawan