Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Remaja di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal, Korban Pelajar Usia 13 Tahun

I Made Mertawan • Minggu, 16 November 2025 | 14:44 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal.

BALIEXPRESS.ID- Dua remaja berinisial PRA,17, dan DS,14, diringkus jajaran Polsek Tanjung Bintang setelah melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/11/2025) malam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan korban berinisial RA dibawa paksa oleh kedua pelaku saat sedang berboncengan dengan temannya.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Korban kemudian dianiaya dan ditinggalkan di area perkebunan jagung," ujarnya, Jumat (14/11).

Orang tua korban yang panik karena anaknya tak kunjung pulang langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan, PRA dan DS mengakui aksi mereka. Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya sempat membawa korban ke Bandar Lampung untuk menyembunyikan motor hasil curian.

Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara satu unit motor milik korban juga diamankan.

Kini, dua remaja tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Keduanya berstatus anak di bawah umur. Kami mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera melapor ke polisi apabila melihat kejadian yang mencurigakan," tegas Kompol Edi Qorinas.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang melibatkan remaja di Lampung Selatan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi kriminal demi keamanan masyarakat. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#begal #pelajar #lampung