BALIEXPRESS.ID– Menjelang pelaksanaan ritual sakral Yadnya Kasada tahun 2026, Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah ketentuan bagi umat dan pengunjung di kawasan Bromo Tengger.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kesakralan ritual umat Hindu, keamanan kawasan, sekaligus kelestarian lingkungan selama rangkaian upacara berlangsung.
Surat edaran bernomor 294/E/PDP-TENGGER/IV/2026 itu ditandatangani Ketua Paruman Dukun Pandita Tengger, Dukun Pandita Sutomo dan Sekretaris Drs. Bambang Suprapto, M.Pd. Edaran tersebut merupakan hasil pasamuan Paruman Dukun Pandita se-Kawasan Tengger yang dikoordinasikan bersama kelembagaan empat kabupaten, dinas terkait, hingga pelaku wisata.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Upacara Yadnya Kasada akan berlangsung pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026. Ritual tahunan masyarakat Hindu Tengger ini hanya diperuntukkan bagi umat Tengger maupun umat luar Tengger yang benar-benar hendak melaksanakan ritual persembahyangan dan yadnya. Identitas berupa upakara atau sarana ritual disebut menjadi salah satu penanda bagi umat yang mengikuti prosesi sakral tersebut.
Baca Juga: Bali United Siaga! Kopitovic Ungkap Senjata Mematikan Bhayangkara Presisi
Paruman Dukun Pandita Tengger juga menegaskan larangan membawa sound system maupun alat yang menimbulkan bunyi-bunyian berlebihan di kawasan Bromo selama pelaksanaan Kasada. Kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana ritual agar tetap khidmat dan tidak terganggu oleh aktivitas hiburan yang dinilai dapat mengurangi nilai kesucian upacara.
Selain itu, umat maupun pengunjung yang membawa sepeda motor diwajibkan menggunakan knalpot standar dan tidak diperbolehkan memakai knalpot brong. Penggunaan knalpot bising dinilai dapat mengganggu kenyamanan umat yang sedang menjalankan ritual.
Dalam poin lainnya, pihak Paruman juga melarang pembuatan api unggun di kawasan sekitar ritual apabila berpotensi membahayakan lingkungan. Larangan ini berkaitan dengan upaya menjaga keamanan kawasan wisata Bromo yang rawan terhadap kebakaran lahan maupun gangguan lingkungan lainnya.
Aktivitas pendukung yang biasanya muncul selama Kasada juga diatur secara khusus. Dalam edaran disebutkan bahwa kegiatan pendukung tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan setiap rangkaian ritual dan hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia maupun pihak terkait
Baca Juga: Tak Kuat Biaya Operasional, Desa di Bangli Ramai-Ramai Serahkan Pamsimas ke PDAM
Masalah kebersihan juga menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Kasada tahun ini. Umat dan pengunjung diminta tidak membuang sampah sembarangan, terlebih sampah plastik, di kawasan Bromo dan sekitarnya. Imbauan tersebut sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap isu pelestarian lingkungan di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mencari rezeki di kawasan kawah maupun titik-titik tempat sesajen dilabuhkan, Paruman Dukun Pandita mengingatkan agar tetap menjaga tata krama dan sopan santun. Mereka diminta tidak meminta ataupun memaksa umat untuk menyerahkan barang sesajen sebelum persembahan tersebut menyentuh tanah. Setelah sesajen jatuh atau menyentuh area kawah, barulah barang tersebut diperbolehkan diambil.
“Aturan ini bertujuan menjaga etika dan penghormatan terhadap prosesi yadnya yang disakralkan masyarakat Tengger,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Paruman Dukun Pandita Tengger juga menetapkan pembatasan akses pengunjung menuju kawasan Bromo selama prosesi inti Kasada berlangsung. Mulai 31 Mei 2026 pukul 06.00 WIB hingga 1 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, wisatawan tidak diperkenankan memasuki kawasan inti Bromo.
Baca Juga: Tak Kuat Biaya Operasional, Desa di Bangli Ramai-Ramai Serahkan Pamsimas ke PDAM
Pengunjung hanya diperbolehkan sampai pada titik-titik tertentu, yakni Cemara Lawang untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Dingklik untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, serta Jemplang untuk akses dari Kabupaten Malang dan Lumajang.
Kebijakan pembatasan ini dilakukan demi kelancaran ritual sekaligus memberikan ruang yang lebih khusyuk bagi umat Hindu Tengger dalam melaksanakan Yadnya Kasada, salah satu tradisi sakral yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Tengger di lereng Gunung Bromo. (dik)
Editor : I Putu Mardika