Dispensasi Kawin Diperketat, Pernikahan Siri di Probolinggo Jadi Sorotan

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 11:11 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI 

BALIEXPRESS.ID — Ketatnya syarat pengajuan dispensasi kawin dinilai mampu menekan perkawinan usia dini yang tercatat secara resmi. Namun, kebijakan tersebut juga memiliki sisi lain karena berpotensi mendorong sebagian masyarakat memilih pernikahan siri atau mengurus administrasi perkawinan di luar daerah.

Di Kabupaten Probolinggo, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus melalui proses berjenjang sebelum dapat melangsungkan pernikahan secara resmi. Proses tersebut melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), instansi terkait seperti DP3AP2KB, hingga Pengadilan Agama.

Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun Wajib Dispensasi

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Imamuddin Nur Fajri mengatakan, KUA wajib melaksanakan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratannya, calon pengantin harus telah berusia minimal 19 tahun.

Karena itu, petugas KUA melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh terhadap setiap pasangan yang mengajukan pernikahan. Jika salah satu atau kedua calon pengantin belum memenuhi batas usia, mereka harus melengkapi dokumen berupa penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

"Sesuai aturan, dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ini menjadi dasar kami untuk melakukan pernikahan calon pengantin belum cukup umur. Tentu harus dilengkapi," kata Imamuddin.

Sebelum proses tersebut berlanjut, petugas KUA juga memberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan usia dini. Calon pengantin yang belum cukup umur disarankan menunda pernikahan hingga memenuhi batas usia yang ditentukan.

Jika tetap ingin menikah, KUA menerbitkan surat penolakan pernikahan. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk mengurus rekomendasi ke DP3AP2KB sebelum permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama.

"Dari surat penolakan itulah yang jadi dasar untuk memperoleh rekomendasi. Sampai ke Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan dispensasi kawin itu calon pengantin kembali lagi ke KUA," ujarnya.

144 Pasangan Belum Cukup Umur pada 2025

Data Kemenag Kabupaten Probolinggo menunjukkan masih terdapat calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan.

Sepanjang 2025, tercatat 144 pasangan calon pengantin belum berusia 19 tahun. Sementara selama periode Januari hingga Juni 2026, terdapat 23 pasangan yang mendaftarkan pernikahan secara resmi ke KUA setelah mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kraksaan.

Angka tersebut berbeda dengan jumlah perkara dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama Kraksaan. Menurut Imamuddin, perbedaan data dapat terjadi karena waktu pengajuan dispensasi dan waktu pelaksanaan pernikahan tidak selalu berada pada tahun yang sama.

Misalnya, permohonan dispensasi diajukan dan dikabulkan pada Desember 2025, tetapi pernikahan baru dilaksanakan pada Februari 2026. Pengadilan Agama akan mencatat perkara berdasarkan waktu permohonan dan putusan, sedangkan Kemenag mencatat berdasarkan waktu pengajuan pernikahan.

"Yang didata petugas itu berdasarkan pengajuan nikahnya. Bukan kapan dikabulkan dispensasi kawin," terangnya.

Ada Calon Pengantin yang Menikah di Luar Daerah

Perbedaan pencatatan juga dapat terjadi ketika pasangan mengajukan dispensasi berdasarkan domisili, tetapi kemudian melangsungkan pernikahan di wilayah lain melalui mekanisme pindah nikah atau numpang kawin.

Dalam kondisi tersebut, surat dispensasi tidak selalu berasal dari Pengadilan Agama Kraksaan. Calon pengantin dapat mengajukan permohonan di Pengadilan Agama sesuai domisili, kemudian melangsungkan pernikahan di daerah lain setelah berkoordinasi dengan KUA terkait.

"Calon pengantin ada yang mengurus di luar daerah sesuai domisilinya. Setelah selesai kemudian melangsungkan pernikahannya di Kabupaten Probolinggo atau biasa disebut numpang kawin. Itu kami catat," tutur Imamuddin.

Ketatnya Aturan Punya Dampak Positif dan Negatif

Menurut Imamuddin, ketatnya persyaratan dispensasi kawin memiliki dampak positif karena membuat calon pengantin dan keluarga mempertimbangkan kembali rencana pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Proses yang harus dilalui secara berjenjang membuat pernikahan usia dini yang tercatat secara resmi dapat ditekan. Namun, di sisi lain, terdapat potensi persoalan ketika pasangan atau keluarga merasa pernikahan harus segera dilakukan.

Salah satu persoalan yang dikhawatirkan adalah meningkatnya pernikahan siri. Alasan yang disampaikan masyarakat beragam, mulai dari kekhawatiran terhadap hubungan pasangan, kehamilan sebelum menikah, hingga faktor budaya dan kebiasaan menikah muda di lingkungan tertentu.

Dalam kondisi seperti itu, pernikahan dapat dilakukan terlebih dahulu secara siri, sementara pencatatan resmi di KUA dilakukan setelah calon pengantin memenuhi persyaratan usia.

"Persoalan pernikahan belum cukup umur memang cukup kompleks. Ketatnya aturan justru berdampak pada meningkatnya pernikahan siri. Kami berkomitmen layanan perkawinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Imamuddin.

Permohonan Asal-Usul Anak Ikut Disorot

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Akhmad Faruq mengatakan, ketatnya persyaratan perkawinan bagi pasangan yang belum cukup umur memang memiliki konsekuensi lain, salah satunya munculnya perkara permohonan asal-usul anak.

Data Pengadilan Agama Kraksaan mencatat 89 perkara permohonan penetapan asal-usul anak pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 120 perkara sepanjang 2025.

"Setiap kebijakan yang dikeluarkan tentunya ada dampak positif dan negatif. Ini menjadi sebuah dilema. Tentunya sebelum aturan diterapkan sudah dipertimbangkan semua potensi yang dapat terjadi," jelas Faruq.

Fenomena tersebut menunjukkan persoalan perkawinan usia dini tidak hanya berkaitan dengan batas usia dan administrasi. Di tengah upaya memperketat dispensasi kawin, masih terdapat faktor sosial, budaya, kondisi keluarga, dan keputusan pasangan yang turut memengaruhi pilihan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan.

Editor : I Putu Suyatra
nikah siri