BALIEXPRESS.ID – Tawuran antargeng kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, tujuh pemuda ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota geng lain di depan SD Al Mizan, Jalan Candi Lontar, Surabaya.
Kasus tersebut melibatkan geng Anjalutung dari Surabaya Barat dan geng Sparta dari Gresik. Enam orang dari kelompok Sparta menjadi korban pengeroyokan. Mereka mengalami sejumlah luka, mulai memar, luka di kepala, hingga luka bakar pada telapak tangan akibat ditempelkan ke knalpot.
Salah satu tersangka berinisial FR mengaku sempat mengeroyok korban berinisial AO. Setelah korban terlihat lemas akibat dipukul, FR kemudian menyeret AO dengan menarik tangannya.
"Salah satu tangannya saya tempelkan ke knalpot. Ia sempat berontak dan jerit-jerit, Pak," kata FR dalam konten yang diunggah melalui akun media sosial pribadi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Minggu (20/9).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, kejadian bermula ketika geng Sparta hendak mencari orang yang diduga mengeroyok salah satu anggota mereka. Pelaku pengeroyokan tersebut diduga berasal dari geng Anjalutung.
Saat itu, sekitar 25 anggota geng Sparta mengendarai sepeda motor menuju wilayah Surabaya Barat. Rombongan tersebut kemudian diduga dihadang kelompok Anjalutung di depan SD Al Mizan, Jalan Candi Lontar.
"Geng korban berhamburan, namun enam korban tidak bisa lari sehingga menjadi korban pengeroyokan," jelas David.
Enam korban yang mengalami luka masing-masing berinisial S, AO, MI, RF, AR, dan IM. S mengalami luka di kepala hingga harus mendapat tujuh jahitan. AO mengalami luka bakar pada telapak tangan akibat ditempelkan ke knalpot.
Sementara itu, MI mengalami luka memar di wajah, RF mengalami luka memar dan bengkak pada kepala, AR mengalami luka di telapak tangan, sedangkan IM mengalami luka di kepala.
"Mereka ada yang dilempar paving, dipukul menggunakan tangan kosong, hingga luka bakar karena ditempel ke knalpot," ungkap David.
Polisi kemudian mengamankan tujuh tersangka, yakni KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Lakarsantri, Surabaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa paving yang diduga digunakan saat pengeroyokan.
"Kami amankan beserta barang bukti paving," ujar David.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi aksi geng maupun tawuran di wilayah Surabaya. Polisi memastikan penindakan akan dilakukan terhadap aksi tawuran dan gangster, terlebih seluruh tersangka dalam kasus tersebut diketahui sudah berusia dewasa.
"Kami pastikan akan berantas aksi tawuran dan gangster di Surabaya," tegasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : radar surabaya