Bawa Jimat dan Sajam Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 06:54 WIB
Dua pelaku curanmor di Surabaya tetap ditangkap polisi meski telah bawa jimat saat beraksi. (Dok : tangkapan layar instagram @luthfie.daily )
Dua pelaku curanmor di Surabaya tetap ditangkap polisi meski telah bawa jimat saat beraksi. (Dok : tangkapan layar instagram @luthfie.daily ) 

BALIEXPRESS.ID – Membawa jimat saat beraksi ternyata tak membuat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kebal dari penangkapan. Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil meringkus MZ (34) dan MS (35), dua pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang diduga mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi kos di Surabaya.

Kedua tersangka diketahui membawa senjata tajam dan jimat saat menjalankan aksinya. Polisi menduga benda tersebut disiapkan untuk melindungi diri sekaligus mengancam korban atau warga apabila aksi pencurian mereka diketahui.

MZ merupakan warga Dusun Naroan Barat, Desa Tunjung, Kecamatan Burneh. Sementara MS berasal dari Dusun/Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Incar Motor di Area Kos, Dua Pelaku Curanmor Berkeliling Cari Sasaran

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi kos yang memiliki celah keamanan. Sepeda motor yang terparkir di halaman maupun area depan kos kemudian menjadi sasaran pencurian.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terakhir berada di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, dan Lebak Permai 3, Surabaya.

Aksi di Gebang Wetan terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara pencurian di kawasan Lebak Permai 3 berlangsung pada 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Untuk TKP Gebang Wetan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, nopol S 2154 G warna hitam tahun 2016. Diduga kunci kontak masih menempel di kendaraan, yang posisinya ditaruh di depan kos,” urai AKP Hadi.

Sementara di lokasi kedua, tersangka membawa kabur Honda Beat keluaran 2024 bernopol L 3291 AC.

“Kendaraan disebut korban sudah terkunci stang, namun begitu ditinggal sebentar, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” imbuhnya.

Bawa Senjata Tajam dan Jimat untuk Antisipasi Aksi Terpergok

Selain menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos, kedua tersangka juga diduga mempersiapkan senjata tajam untuk mengantisipasi kemungkinan aksi mereka diketahui orang lain.

Polisi turut menemukan sebuah jimat yang disimpan di dalam tas tersangka.

“Alasannya untuk keamanan saat melakukan curanmor. Padahal dipakai buat mengancam orang lain atau korban, jika aksinya terpergok,” ungkap AKP Hadi.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku telah mempersiapkan sejumlah perlengkapan sebelum menjalankan pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan sebagai sarana sekaligus hasil curanmor, dua senjata tajam, tas berisi telepon genggam dan jimat, rekaman CCTV, bukti kepemilikan kendaraan, serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka.

Sempat Berusaha Kabur, Dua Tersangka Dikenai Pasal 477 KUHP

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan MZ dan MS untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1),” tandas AKP Hadi.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos
curanmor kebal surabaya