BALIEXPRESS.ID – Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap MFH, 23, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10) pagi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mendalami hasil visum terhadap korban untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR, 22. Polisi menduga IR terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Untuk sementara, polisi menduga pelaku dalam kasus tersebut hanya satu orang.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang," ujar AKP Prasetyo di Mapolres Gresik.
Korban Alami Luka Akibat Benda Tajam
Hasil pemeriksaan medis dan visum yang diterima penyidik menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.
"Hasil visum terhadap korban menunjukkan beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok," ungkap Prasetyo.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Selain kondisi korban, polisi juga mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Motif Dugaan Kecemburuan Masih Didalami
Terkait motif, penyidik mengindikasikan adanya dugaan kecemburuan. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena polisi masih mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, serta temuan di lokasi kejadian.
Hubungan antara IR dan korban juga menjadi fokus penyidik. Polisi masih mendalami hubungan keduanya untuk memperjelas konstruksi perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika IR menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Inafis bersama Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan TKP dan pemeriksaan awal.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan," tegas Prasetyo.
Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Radar Gresik