
BALIEXPRESS.ID – Modus dukun pesugihan palsu yang dilakukan Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya berakhir di meja hijau. Dua residivis tersebut divonis masing-masing 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan terhadap Nur Subakir, warga Krian, Sidoarjo.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dalam sidang pada Senin (5/10).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 4 bulan penjara,’’ kata Jenny Tulak.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya dengan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Tipu Korban dengan Dalih Menggandakan Uang
Kasus tersebut bermula ketika kedua terdakwa menawarkan kemampuan menggandakan uang dengan modus ritual ala dukun pesugihan. Nur Subakir yang saat itu membutuhkan uang kemudian tergiur dengan tawaran tersebut.
Korban menemui kedua terdakwa di Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, pada 17 Juni lalu. Saat pertemuan, korban diminta menyerahkan uang untuk didoakan.
Setelah uang diserahkan, Abdul Rosid berpura-pura merapalkan doa-doa layaknya seorang dukun di dalam mobil Brio yang disewa kedua terdakwa.
Saat ritual berlangsung, uang milik korban diam-diam ditukar dengan sebuah amplop berisi tumpukan potongan kertas kosong. Amplop tersebut kemudian diberikan kepada korban.
Kedua terdakwa juga meminta korban tidak membuka amplop tersebut sebelum tiba di rumah. Namun, karena penasaran, warga Krian itu justru membuka amplop tidak lama setelah turun dari mobil.
Korban sontak mendapati isi amplop hanya berupa potongan kertas kosong. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Nur Subakir kemudian berusaha menghadang mobil yang ditumpangi kedua terdakwa.
Namun, Misrianto dan Abdul Rosid berhasil melarikan diri dengan membawa uang korban senilai Rp22 juta.
Dua Residivis Ditangkap di Malang
Pelarian kedua terdakwa akhirnya terhenti setelah tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengejaran.
Misrianto dan Abdul Rosid berhasil diamankan di sebuah musala di Lingkungan Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah menjalani proses persidangan, keduanya kini telah dijatuhi hukuman 28 bulan penjara.
Meski telah menerima vonis, majelis hakim masih memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kesempatan yang sama diberikan kepada JPU untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Radar Mojokerto