BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial N, 41, warga Kedopok, Kota Probolinggo, harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota sejak 1 Oktober 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama lebih dari enam tahun.
Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, perbuatan itu berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026.
“Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah Regama, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (7/10).
Korban Diduga Diancam agar Tak Bercerita
Polisi menyebut tindakan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan di rumah yang ditempati korban bersama tersangka.
Ketika korban menolak, tersangka disebut melakukan kekerasan fisik dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada anggota keluarga lainnya.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia anak hingga menginjak usia 17 tahun.
Pada akhir Agustus 2026, N diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, kali itu korban berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah tetangganya.
Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 24 September 2026.
Tersangka Ditangkap Saat Hendak Diamankan Warga
N ditangkap polisi pada Kamis (1/10) malam. Penangkapan dilakukan ketika warga hendak mengamankan tersangka setelah mengetahui dugaan perbuatannya.
Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum terhadap ayahnya berlangsung.
Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujar Zainullah.
Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan menonton video porno.
Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Zainullah.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban memperoleh perlindungan serta penanganan yang diperlukan.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos