BALIEXPRESS.ID– Kasus pencurian mobil yang sempat membuat heboh warga Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Ironisnya, otak dari aksi tersebut justru anak kandung pemilik mobil sendiri.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa pelaku utama adalah AN,17, putra korban.
Ia tidak sendirian, melainkan bersekongkol dengan dua rekannya, M,17, pelajar asal Grujugan, serta AR,18.
“AN menyerahkan kunci mobil Pajero Sport L 1554 DAC milik ayahnya kepada AR. Bersama M, mobil itu kemudian diambil dari rumah korban sekitar pukul 11 siang,” terang Harto.
Mobil tersebut rencananya hendak ditinggalkan di wilayah Sukowono, Jember.
Dari sana, para pelaku meminta tebusan Rp10 juta kepada korban agar mobil bisa dikembalikan.
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti kendaraan.
Awalnya korban tidak mengetahui bahwa dalang pencurian adalah darah dagingnya sendiri.
“Meskipun salah satu pelaku adalah anak korban, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Identitas anak di bawah umur tidak dipublikasikan, namun perkara tetap berlanjut,” tegas Harto.
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, aksi nekat tersebut diduga bermotif utang. “Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anaknya,” tambah Harto.
Sementara itu, AR mengaku hanya menuruti permintaan AN yang sudah menjadi temannya sejak SMP. “Saya baru pertama kali melakukan ini,” ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan