BALI EXPRESS-Sejumlah perwakilan organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) didampingi kuasa hukum mereka, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedatangan Proklamasi untuk menyerahkan berkas uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-Undang Pemilihan Umum.
Dalam berkas tersebut, pemohon meminta MK untuk bekerja sama dengan lembaga terkait dalam melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Kami berharap dalam Pemilu 2024 mendatang, calon-calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang," ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari Proklamasi, Kamis (21/9) dikutip dari Jawapos.
Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Menurut mereka, penting untuk mengkaji rekam jejak calon presiden dan wakil presiden, termasuk aspek kesehatan fisik dan mental, integritas bebas dari korupsi dan pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia, termasuk peristiwa-peristiwa yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Kami berharap MK akan memutuskan permohonan ini dengan adil, sehingga konstitusi dan hak-hak warga yang diwakili oleh kami dapat terlindungi oleh negara," tambahnya.
Rambe menegaskan bahwa memiliki pemahaman yang baik tentang rekam jejak calon presiden dan wakil presiden sangat penting, terutama bagi pemilih pemula, untuk membuat keputusan yang informasional dan bijak.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro menyatakan rakyat perlu mengetahui dengan jelas rekam jejak calon presiden dan wakil presiden agar dapat memilih pemimpin terbaik yang dapat membawa Indonesia ke masa depan yang lebih baik pula.
"Dalam permohonan ini, kami meminta MK untuk menetapkan KPU dan Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak calon presiden dan wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024 dan pemilihan berikutnya. Hasil dari penelitian ini kemudian harus disampaikan kepada masyarakat Indonesia," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro juga menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung kepada Ganjar, Prabowo, serta Anies.
Tujuan dari surat terbuka ini adalah memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar dan sebagai ruang klarifikasi terbuka atas banyaknya berita yang berkaitan dengan rekam jejak para calon presiden. (*)