Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penentuan Batas Usia Minimum Capres/Cawapres Wewenang DPR, Berikut Ini Amar Putusan MK Selengkapnya

Suharnanto Bali Express • Senin, 16 Oktober 2023 | 23:38 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan gugatan batas usia minimum capres/cawapres yang diajukan Partai Garuda, Senin (16/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan gugatan batas usia minimum capres/cawapres yang diajukan Partai Garuda, Senin (16/10).

BALI EXPRESS-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Gugatan dengan nomor Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan ke MK oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika.

 

"MK menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (16/10).

Dalam gugatan tersebut, Partai Garuda menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q dalam UU 17/2017 tentang Pemilu yang menentukan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

 

Namun, Partai Garuda juga meminta MK untuk menambahkan frasa "yang berpengalaman di bidang pemerintahan."

 

Gugatan mengenai batas usia capres-cawapres telah diajukan oleh beberapa pihak. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

 

"Sehingga pengaturan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentukan undang-undang," ujar Arief Hidayat dikutip dari jawapos.com.

 

Dalam memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU 17/2017 tentang Pemilu, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali terkait perubahan dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan norma batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MK menemukan bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR saat itu berpendapat bahwa usia minimal presiden adalah 40 tahun.

 

"Namun demikian, dengan alasan di antaranya bahwa masalah usia di masa mendatang dapat melibatkan dinamika yang tidak memiliki patokan yang ideal, sehingga kita tidak boleh melarang seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden, meskipun usianya memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD," pungkas Arief. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#Partai garuda #gugatan #psi #mk #Usia Capres Cawapres