BALI EXPRESS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Ma’ruf Amin pun memilih menghormati putusan MK saat sidang pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Tanggapan ini disampaikan Ma’ruf Amin setelah menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10).
“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Ma’ruf Amin.
Hal ini disampaikan Wapres yang tampak mafhum atas putusan MK tersebut.
Bahkan Ma’ruf Amin sempat menyatakan ia mempercayai MK akan mampu menghasilkan putusan yang tepat.
Pernyataan ini disampaikan Ma’ruf Amin saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (3/8).
“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008.
Namun hal ini berubah setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sehingga batas usia CApres dan Cawapres menjadi minimal 40 tahun.
Sebelumnya sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
PSI mengharapkan agar usia Capres dan Cawapres diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia Capres dan Cawapres sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.
Saat memberikan keterangan pers, Wapres Ma’ruf Amin didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol, dan Staf Khusus Wapres Robikin Emhas. (*)
Editor : Nyoman Suarna