BALI EXPRESS-DPC PDIP Kota Surabaya mengadakan acara nobar (nonton bareng) pengumuman cawapres yang akan mendampingi capres Ganjar Pranowo.
"Hari ini, mulai pukul 9.00 WIB, para kader dan pengurus PDIP menyelenggarakan nobar melalui live streaming di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya," kata Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono di Surabaya pada hari Rabu (18/10) dikutip dari Antara.
Adi Sutarwijono mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada hari Rabu ini pukul 10.00 WIB.
Pengumuman tersebut akan dilakukan oleh Megawati bersama dengan Plt Ketua Umum PPP, M. Mardiono, Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, serta calon presiden Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP.
Adi Sutarwijono menyatakan bahwa seluruh kader PDIP di Surabaya akan menyaksikan nobar melalui live streaming di Kantor DPC PDIP Surabaya yang berlokasi di Jalan Setail No. 8, Surabaya.
"Awi," panggilan akrab Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa kader-kader PDIP sangat antusias menantikan pengumuman ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan nama cawapres yang berinisial M.
Ia meyakinkan bahwa pilihan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP, Megawati, adalah yang terbaik untuk negara ini.
"Tunggu saja hingga pengumuman resmi dari Ibu Megawati. Kami yakin pilihan Ibu Megawati yang terbaik," kata Ketua DPRD Surabaya tersebut.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Alternatif lain, pasangan calon bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express