BALI EXPRESS-Calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Budi Sulistya mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan berlangsung 8 sampai 10 jam tersebut dilakukan dengan prinsip profesional, independen, dan dapat dipercaya.
“Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang biasa dijalani,”tegas Budi Sulistya, Sabtu (21/10) dikutip dari Antara.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada waktu yang berbeda.
Muhaimin Iskandar tiba lebih awal menggunakan mobil SUV dengan nomor polisi B 1 PKB sekitar pukul 06.50 WIB, sementara Anies Baswedan tiba dengan mobil berbeda dan nomor polisi B 7777 AR sekitar pukul 07.00.
Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana gelap. Anies Baswedan menyatakan bahwa ia telah berpuasa sejak pukul 08.00 WIB dan siap mengikuti tes kesehatan. Sementara itu, Muhaimin Iskandar juga menyatakan telah menjalani puasa sebagai persiapan mengikuti rangkaian tes kesehatan.
Proses pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendapatkan kesempatan pertama untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ini.
Namun, hasil dari pemeriksaan tersebut akan ditentukan oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto, dan bukan oleh KPU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan berlangsung antara tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan tersebut harus memenuhi syarat dukungan, minimal 115 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express