Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Terima Tawaran Cawapres: Gibran Disebut Ambisius, Melanggar Etika Publik

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 23:41 WIB
Gibran resmi dicalonkan Partai Golkar sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.
Gibran resmi dicalonkan Partai Golkar sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.

BALI EXPRESS- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, telah menerima tawaran menjadi Calon wakil presiden (cawapres) yang diusung Partai Golkar sebagai pendamping Prabowo Subianto.

 

Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan resistensi, mengingat Gibran adalah seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya telah mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Ketika ditanya mengenai status keanggotaannya di PDIP, Gibran belum memberikan tanggapan. "Nanti aja," katanya ketika berbicara di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/10).

 

Sebelumnya, Partai Golkar secara resmi memutuskan untuk mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menganggap bahwa pengusungan Gibran oleh Partai Golkar adalah suatu peristiwa politik yang disayangkan.

 

Ia berpendapat bahwa keputusan ini memiliki dampak negatif terhadap demokrasi dan proses politik dalam berbagai aspek.

 

Doktor lulusan Murdoch University, Australia, tersebut memberikan beberapa analisis mengenai pencalonan Gibran.

Baca Juga: Dibandingkan Gibran, Ahok Tegas Pilih Ganjar dan Mahfud yang Sudah Teruji

Pertama, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontroversi politik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai bupati/wali kota atau gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan cawapres, meskipun mereka belum mencapai usia 40 tahun.

 

"Keputusan ini menandai terjadinya krisis etika dalam tatanan republik, yang melanggar etika publik, di mana prinsip etika imparsialitas telah dilanggar dalam keputusan tersebut. Terdapat konflik kepentingan yang muncul ketika Ketua MK, Anwar Usman, ikut serta dalam memutuskan perkara ini dengan menerima gugatan."kata Airlanggar Pribadi.

 

Dengan demikian, ia menekankan bahwa pencalonan Gibran dan keputusan MK telah memunculkan perdebatan etis dan perdebatan mengenai prinsip imparsialitas dalam proses politik Indonesia.

Seperti diketahui,Partai Golkar secara resmi memutuskan untuk mengusulkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

 

“Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi bersama dan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) partai,” kata Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapimnas yang diselenggarakan di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Sabtu (21/10) dikutip dari jawapos.com.

 

Tindakan politik Gibran ini dipandang sebagai langkah ambisius dalam karir politiknya, sementara juga menciptakan polemik tentang dinasti politik dan isu keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden di bawah 40 tahun. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#pengamat politik #unair #cawapres #Gibran Rakabuiming Raka #Prabowo Subianto