Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman; Benar, Keluarga Indonesia!

Wiwin Meliana • Rabu, 1 November 2023 | 17:18 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
BALI EXPRESS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun terus menuai kontroversi. Terbaru publik memplesetkan Mahkamah Konstitus (MK) sebagai Mahkamah Keluarga karena diduga adanya konflik kepentingan atas putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pun merespon narasi ‘Mahkamah Keluarga’ yang sedang berkembang usai Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usai calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman pun membenarkan soal narasi ‘Mahkamah Keluarga’ yang berkembang di tengah Masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa ‘Keluarga’ yang dimaksud adalah keluarga Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Tradisi Hindu Bali: Tata Letak dan Alat Ukur Bangunan dalam Asta Kosala Kosali

“Benar, keluarga Bangsa Indonesia, Begitu,” ungkap Anwar Usman usai  siding tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Selasa (31/10).

Terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara yang kemungkinan ada konflik kepentingan, Anwar Usman pun menegaskan bahwa sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

“Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” sebutnya.

Anwar Usman pun balik menanyakan konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Sebab dirinya tidak merasa ada konflik kepentingan dalam perkara yang diputus pada Senin (16/10) lalu

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Masih Pedas, Telur Ayam Turun: Berikut Harga Bahan Pokok dan Bumbu Dapur di Pasar Badung

“Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua rakyat Indonesia, bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

 

Editor : Wiwin Meliana
#anwar usman #mahkamah keluarga #Mahkamah Konstitusi