Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Alasan Anwar Usman Tak Mengundurkan Diri Adili Perkara Usia Capres-Cawapres

Wiwin Meliana • Rabu, 1 November 2023 | 18:34 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
BALI EXPRESS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun terus menuai kontroversi. Putusan MK itu dinilai telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, melenggang ke panggung Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tegaskan tak ada lobi-lobi saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan oleh Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang (31/10), dilansir dari Radar Solo.

Baca Juga: Seni Bali: Lontar Prasi Tenganan Pegringsingan Dikoleksi para Pejabat Luar Negeri, Ternyata Ini Pencetusnya

Diketahui gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) atas nama Almas Tsaqibbirru Re A.

Anwar mengatakan, bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh mahasiswa UNSA tersebut tidak akan seperti itu.

“Bah! Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” ucap Anwar.

Disinggung terkait dirinya yang tak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut, Anwar Usman mengatakan jika sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda mengatakan, Anwar Usman telah melakukan lobi kepada delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Tragis! Kaki Bocah SD di Bekasi Diamputasi Usai jadi Korban Bullying Teman Sekolah

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla.

Violla merupakan perwakilan kuasa hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Yakni kumpulan guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#mahkamah konsitusi #anwar usman #perkara nomor 90