BALI EXPRESS-Kubu Ganjar-Mahfud MD, melalui Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, merespons pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK sejak Selasa (7/11).
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid berharap agar Anwar Usman tidak membuat gejolak lagi di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua MK, namun dia tetap menjabat sebagai hakim di MK.
"Kami berharap tidak ada gejolak. Harapan kami, dengan terbukanya situasi ini, adalah menjaga. Jadi harapan kami secara positif adalah untuk mencegah gejolak," ujar Arsjad pada Rabu (8/11) dikutip dari pojoksatu.id.
Arsjad juga berharap bahwa sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman harus dianggap sebagai nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Baginya, keputusan tersebut bukan sekadar putusan biasa.
“Ini bukan keputusan yang sepele, ini adalah keputusan yang pada akhirnya akan berdampak pada keadaan bangsa Indonesia, dan itu sangat penting bagi bangsa Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Tegaskan Anwar Usman Tak Punya Hak Ajukan Banding
"Jadi, menjaga situasi ini haruslah disadari. Tidak ada gejolak, mengapa? Karena ini menyangkut bangsa Indonesia, ini bukan hal yang boleh dianggap remeh, ini adalah masalah yang sangat penting,” ungkapnya.
“Jadi kami selalu berharap dengan cara yang positif, tanpa menyalahkan atau berkomentar apapun," lanjutnya.
Arsjad juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga demokrasi agar tidak terjadi gejolak. Dia berdoa agar tidak ada lagi pelanggaran konstitusi di masa depan.
Mereka berharap dapat bersama-sama memastikan bahwa tidak akan terjadi gejolak tersebut. Menjaga konstitusi Indonesia merupakan upaya bersama dari seluruh bangsa.
“Mari bersama-sama memastikan bahwa ke depannya tidak akan terjadi hal-hal yang sebelumnya terjadi," tambahnya.
Sebagai informasi, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah aturan etik yang signifikan sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota lainnya, yaitu Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.(*)