Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sempat Malu Pernah Jabat Ketua MK, Mahfud MD Kini Bangga Usai Anwar Usman Diputuskan Bersalah

Wiwin Meliana • Rabu, 8 November 2023 | 18:43 WIB

Mahfud MD mengaku malu sempat menjabat Ketua MK
Mahfud MD mengaku malu sempat menjabat Ketua MK
BALI EXPRESS- Bakal calon wakil presiden Mahfud MD ikut menyoroti putusan MKMK yang menyebut bahwa Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat soal etika.

Dalam cuitannya, Menkopolhukam RI tersebut membagikan keresahannya terkait integritas Mahkamah Konstitusi beberapa tahun belakangan. Bahkan Mahfud selaku sosok yang pernah menjabat sebagai hakim sekaligus ketua MK, ia mengaku sempat merasa malu.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai’guardian of constitution’,” tulis Mahfud dalam cuitannya di akun @mohmahfudmd, Selasa (7/11).

Baca Juga: Terseret Arus di Pantai Batu Belig, WNA China Ditemukan Tewas Mengambang

Cuitan itu dibuat Mahfud sebagai sindiran keras terhadap Mahkamah Konstitusi semasa dipimpin oleh Anwar Usman. Menkopolhukam kemudian menyampaikan apresiasi terhadap MKMK, yang telah memutuskan bahwa seluruh Hakim MK dalam sidang putusan batas usia Capres da Cawapres, melanggar kode etik.

“Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.

Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri vs Madura United: Duel Tim Pesakitan di Derbi Jatim

Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 

Editor : Wiwin Meliana
#anwar usman #putusan mkmk #Mahfud MD #pelanggaran etik