Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Denny Siregar Sindir Anwar Usman dan Gibran Rakabuming: Apa Masih Punya Malu?

Wiwin Meliana • Kamis, 9 November 2023 | 17:48 WIB

Penggiat media sosial Denny Siregar
Penggiat media sosial Denny Siregar
BALI EXPRESS- Penggiat media sosial Denny Siregar ikut menyoroti pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyebut dirinya difitnah dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Pernyataan itu dilontarkan Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11) usai putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres. 

Baca Juga: Brownies Coklat Satu Lima Cafe di Bali Utara, Cara Nikmati Sensasi “Rasa yang Pernah Ada”

Melalui akun Twitter (X) pribadinya @Dennysiregar, ia mengunggah capture Anwar Usman sedang melakukan konfrensi pers. Denny Siregar menyindir paman Gibran Rakabuming itu yang dikira akan mundur dari MK usai diputus melanggar etika.

“Gua Kira mau mundur, ternyata curhat doang. Oalahhh paman paman,” cuit Denny Siregar dikutip pada Rabu (8/11).

Pada cuitan lain, Denny Siregar juga menyindir Anwar Usman dan juga sang keponakan Gibran Rakabuming.

“Anwar Usman sama Gibran apa masih punya malu? Kayaknya ngga deh,” cuitnya lagi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Pihaknya menyesalkan pernyataan berbagai pihak yang menuding dirinya melakukan konflik kepentingan, dalam memutus perkara nomor  90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres.

Dalam pernyataanya, Anwar Usman menegaskan bahwa fitnah yang dialamatkan kepada dirinya sangat keji. Bahkan ia berharap pihak yang memfitnah agar diampuni oleh Allah.

Baca Juga: Topskor Liga 1, Gustavo Almeida Merapat ke Persija Jakarta

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak  berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11) dikutip dari JawaPos. 

 Lebih lanjut, Anwar menegaskan, tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.

 "Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya  sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagipula perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," tegas Anwar.

 

Editor : Wiwin Meliana
#anwar usman #putusan mkmk #Denny Siregar #Batas Usia Capres Cawapres