Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Konsisten dengan Putusan MK, KPU Sebut Seluruh Bakal Capres -Cawapres Penuhi Syarat Administrasi

Wiwin Meliana • Kamis, 9 November 2023 | 18:17 WIB

Anggota KPU RI Idham Holik sebut Seluruh Bakal Capres -Cawapres Penuhi Syarat Administrasi
Anggota KPU RI Idham Holik sebut Seluruh Bakal Capres -Cawapres Penuhi Syarat Administrasi
BALI EXPRESS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024. KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut diungkap anggota KPU RI Idham Holik.

Meski, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persikabo 1973: Saatnya Mengamuk di Kandang

 "Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," ucap Idham. 

 Anggota KPU RI Idham Holik menyebut saat ini terdapat tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah menyerahkan berkas ke KPU RI. Mereka di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

 "Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wapres, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tgl 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11) dikutip dari Jawa Pos. 

Baca Juga: Denny Siregar Sindir Anwar Usman dan Gibran Rakabuming: Apa Masih Punya Malu?

Idham menjelaskan, pihaknya dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu pada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan  atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

 "Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," ujar Idham. 

KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH. Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres.  Oleh karena itu, Idham menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto tak menjadi gagal, lantaran adanya putusan MKMK tersebut. 

Baca Juga: Brownies Coklat Satu Lima Cafe di Bali Utara, Cara Nikmati Sensasi “Rasa yang Pernah Ada”

 "(Gibran) sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," tegas Idham. 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Idham Holik #syarat administrasi #putusan mk #kpu ri