Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawaslu Jembrana Kembalikan Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 5 Desember 2023 | 15:09 WIB

 

Baliho pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan caleg PDIP di Jembrana, Bali dirusak.
Baliho pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan caleg PDIP di Jembrana, Bali dirusak.

JEMBRANA, BALI EXPRESS- Bawaslu Jembrana belum bisa menindaklanjuti laporan perusakan baliho di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, yang salah satunya adalah baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bawaslu Jembrana sudah menggelar rapat pleno internal terkait perusakan baliho Ganjar-Mahfud dan dua baliho caleg PDIP itu, Senin 4 Desember 2023.

Hasilnya, laporan perusakan baliho itu belum memenuhi syarat formil. “Secara formal hari ini (Senin) sudah kami plenokan. Intinya terhadap laporan pelapor belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi dan identitas terlapor,” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Muliawan saat ditemui di kantornya.

Hasil rapat pleno, lanjut Pande, laporan perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) itu dikembalikan kepada pelapor untuk selanjutnya agar dilengkapi.

Nantinya pihak pelapor memiliki waktu selama 3 hari untuk melengkapi syarat formil berkaitan dengan jumlah saksi yang masih kurang dan identitas terlapor.

“Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini ada jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kami tuntaskan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Adapun syarat formil yang dimaksud yakni jumlah dan identitas saksi, identitas terlapor dan kesesuaian identitas pelapor, terlapor serta saksi dengan KTP.

Baca Juga:  BPBD Bali Petakan Daerah Rawan Tanah Longsor pada Musim Hujan

“Jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang. Pelapor baru menyampaikan 1 orang saksi sedangkan agar memenuhi syarat formil minimal 2 saksi,” sebutnya.

Sementara itu terkait barang bukti baliho yang dirusak, menurutnya saat ini masih diamankan di kantor Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Mendoyo.

Dalam penanganan kasus dugaan pemilu, sambungnya, pihaknya menggunakan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Di antaranya pidana, etik dan administrasi. “Kami lihat dugaan kasusnya, karena masing-masing kasus diatur melalui Perbawaslu yang berbeda,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #perusakan baliho #Bawaslu Jembrana #Ganjar #Mahfud