Adapun tujuh fraksi yang sudah menyatakan menolak pengesahan RUU DKJ itu di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.
Baca Juga: Kuliner Legend Bali Utara: Dibuat Tan Khe Lok, Siobak Ini Menggoda Selera Sejak 1963
Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yaitu Partai Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kina berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.
Baca Juga: BEM UGM Berikan Gelar Alumnus Paling Memalukan Kepada Joko Widodo
Semntara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini menolak aturan terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden. Aturan itu termuat dalam Pasal 10 bab IV Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang salah satu didalamnya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Padahal Fraksi PAN DPR RI sebelumnya salah satu yang menyetujui RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemindahan ibu kota negara tak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.
Editor : Wiwin Meliana