Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ikut Kontestasi Pilpres, Jusuf Kalla Minta Mahfud MD dan Prabowo Segera Mundur dari Jabatannya

Wiwin Meliana • Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:12 WIB

Jusuf Kalla minta Mahfud MD dan Prabowo segera mundur dari jabatannya
Jusuf Kalla minta Mahfud MD dan Prabowo segera mundur dari jabatannya

BALI EXPRESS- Jusuf Kalla menyoroti pejabat negara yang ikut dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, Pejabat negara yang ikut kontestasi di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 seharusnya mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Begini Katanya

Hal ini pun disinggung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 saat Jusuf Kalla dalam program Karni Ilyas yang disiarkan tvOne dengan tema "Manuver King Maker Jusuf Kalla di Pusaran Pilpres 2024," pada Jumat malam (19/1).

Namun faktanya Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, hingga kini masih menjabat Menko Polhukam dan Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan.

Jusuf Kalla menceritakan pengalamannya yang mundur dari Kabinet Gotong Royong jelang Pilpres 2004 bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu Jusuf Kalla  menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), sementara SBY menjabat Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Baca Juga: Drama Piala Asia 2023: Pernyataan Pelatih Timnas Indonesia dan Vietnam 

"Kalau zaman saya dulu 2004 bersama Pak SBY kita fair, keluar dulu dari pemerintahan, baru mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres," ungkap Jusuf Kalla.

Politikus senior Partai Golkar itu pun berharap langkahnya itu bisa ditiru Mahfud MD dan Prabowo Subianto.

Sebab jika berkontestasi namun masih berada di kabinet, hal ini bisa menimbulkan ketidakharmonisan

 

Editor : Wiwin Meliana
#Mahfud MD #Prabowo #kontestasi Pilpres 2024 #jusuf kalla #mundur dari jabatan